"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasa kami cuman satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," terang Haji Faisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi pada 4 November 2021 lalu.
Saat itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk urusan pekerjaan.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |