Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Tubagus Jody, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan maut dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Jombang, Jawa Timur pada Kamis (17/3/2022).
Tuntutan tersebut diberikan Jaksa lantaran Tubagus Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan.
Mengenai tuntutan terhadap Tubagus Joddy, Haji Faisal dan Dewi Zuhriati sebagai orang tua Bibi Ardiansyah sekaligus mertua Vanessa Angel memberikan tanggapan.
“Iya itu tadi ditanya juga dengan tuntutan 7 tahun, ya sudah lah. Kalau memang itu keputusan dari hakim kami sekeluarga menerima,” kata Haji Faisal ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Senada dengan sang suami, istri Faisal, Dewi Zuhrianti menyerahkan kepada hukum yang berlaku atas tuntutan tersebut.
"Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di Pengadilan seperti itu keputusannya," ujarnya.
"Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya," tutur ibu dari Fuji itu.
Haji Faisal dan Dewi Zuhriati juga enggan menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.
"Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan," ungkap Dewi.
"Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasa kami cuman satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima," terang Haji Faisal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Dalam dakwaan di pengadilan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terjadi pada 4 November 2021 lalu.
Saat itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk urusan pekerjaan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |