Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tak sedikit pengendara sepeda motor atau mobil tanpa terkena tilang polisi lalu lintas (polantas) di jalan.
Padahal, sebagian pengendara mungkin merasa tak ada yang salah dengan kendaraan yang dikemudikannya.
Namun, ternyata seseorang bisa terkena tilang bukan hanya karena ada kelengkapan kendaraan yang kurang.
Nomor polisi (nopol) kendaraan yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan sepeda motor atau mobil terkena tilang.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB yang dimaksud tentu harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU, maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Melansir Tribunnews, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya, Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, memaparkan tujuh model plat yang menyalahi aturan.
Tujuh model plat yang menyalahi aturan itu dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Baca Juga: Rame-rame Artis dan Influencer Pamer Motor Honda PCX 160 dengan Nopol Unik, Asli Apa Palsu Sih?
Tujuh model plat yang menyalahi aturan itu diantaranya:
Ahmad Dhani Kenalkan Mantan Pacar yang Jadi First Kiss-nya ke Al Ghazali, Wajahnya Disebut Mirip Maia Estianty!
Source | : | Motorplus Online,Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |