1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain TNKB, pengendara harus punya SIM yang masih berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal itu, tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Namun, sanksi yang lebih berat akan dikenakan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Baca Juga: Nomor Mobil Syantik Seperti Punya Artis Kamu Juga Bisa Punya Kok, Begini Caranya
(*)
Source | : | Motorplus Online,Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |