Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Tak sedikit pengendara sepeda motor atau mobil tanpa terkena tilang polisi lalu lintas (polantas) di jalan.
Padahal, sebagian pengendara mungkin merasa tak ada yang salah dengan kendaraan yang dikemudikannya.
Namun, ternyata seseorang bisa terkena tilang bukan hanya karena ada kelengkapan kendaraan yang kurang.
Nomor polisi (nopol) kendaraan yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan sepeda motor atau mobil terkena tilang.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
TNKB yang dimaksud tentu harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU, maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Melansir Tribunnews, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya, Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, memaparkan tujuh model plat yang menyalahi aturan.
Tujuh model plat yang menyalahi aturan itu dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Baca Juga: Rame-rame Artis dan Influencer Pamer Motor Honda PCX 160 dengan Nopol Unik, Asli Apa Palsu Sih?
Tujuh model plat yang menyalahi aturan itu diantaranya:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain TNKB, pengendara harus punya SIM yang masih berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lebih jauh mengenai hal itu, tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Namun, sanksi yang lebih berat akan dikenakan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM.
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya denda Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Baca Juga: Nomor Mobil Syantik Seperti Punya Artis Kamu Juga Bisa Punya Kok, Begini Caranya
(*)
Source | : | Motorplus Online,Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |