"Karena ini untuk pasal pemalsuan suratnya itu tidak dimasukkan. Hanya dimasukkan pasal penipuannya aja," lanjut Alfian.
Mewakili para korban, Alfian berharap Oi bisa dituntut seberat-beratnya, yaitu di atas 4 tahun penjara dengan mempertimbangkan pasal pemalsuan surat yang seharusnya dimasukkan ke dalam tuntutan.
"Harapannya di atas 4 tahun kan. Korban itu maunya pemalsuan itu sendiri dimasukkan," ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya bahwa Olivia Nathania dilaporkan oleh korban bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty ini diduga telah melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun korban dari kasus CPNS bodong ini mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |