Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya sendiri kambali terjadi.
Seorang ayah di Solo, Jawa Tengah, berinisial AA (33) tega mencabuli putri kandungnya, MEP yang baru berusia 13 tahun.
Kasus ayah perkosa anak itu terjadi di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan tersebut terkuak usai ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Solo, pada Minggu (6/3/2022).
Mirisnya, tersangka AA ternyata sudah 8 kali memperkosa anak kandungnya, MEP.
Hal yang mengejutkan adalah pelaku berani melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah saat istrinya sedang tidur.
Melansir dari Kompas.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku memperkosa anak kandungnya berulang kali sejak Desember 2021.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," kata Ade yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Demi melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam putrinya dengan tidak akan meminjami handphone dan sepeda motor.
Kombes Pol Ade mengatakan, korban yang berstatus sebagai pelajar pun akhirnya terpaksa melayani nafsu sang ayah.
"Barang itu, menjadi penting demi korban melakukan pembelajaran secara daring itu untuk sarana prasarana. Serta keinginan untuk pengguna sepeda motor," jelas Ade.
Kepada polisi, tersangka mengaku mulai nafsu dengan putrinya saat melihat MEP mengenakan celana pendek usai buang air kecil di kamar mandi rumah.
Mengejutkannya, pelaku berani memperkosa anaknya di dalam rumah ketika istrinya tengah tidur lelap.
Mengutip dari TribunSolo.com, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya saat melakukan aksi bejatnya.
Hal itu dilakukan AA agar ia tak ketahuan oleh istrinya.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata Ade yang dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Kamis (24/3/2022).
"Jadi aksi ini dilakukan dinihari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AA terancam dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |