Kombes Endra Zulpan mengatakan, salah satu pertimbangan tim penyidik tersebut adalah adanya permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.
Selain itu, Dea yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas di Semarang itu mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Minggu (27/3/2022).
Atas pertimbangan tersebut, Dea akhirnya tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Video |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |