"Kalo tergugat, sah sah aja dia nggak hadir, nanti ya majelis akan memutuskan itu verstek ya, bisa tidak hadir ya kita periksa pokok perkaranya," jelas Halim.
Halim juga menjelaskan bahwa prinsipnya adalah mengikuti keputusan pengadilan terkait verstek tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima jika dinyatakan verstek.
"Prinsipnya kita ngikutin dari pengadilan aja, apa yang diputuskan oleh pengadilan, kita jalanin. Terkait verstek atau tidaknya, kita lihat aja nanti, kalau tergugat nggak hadir, kalau verstek kita terima," ungkapnya.
Di samping itu, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 4 April 2022 dengan agenda persidangan memberikan bukti-bukti.
Halim mengungkapkan bahwa pemberian bukti-bukti tersebut seharusnya bisa dilakukan pada hari ini, Senin (28/3/2022), namun ditunda minggu depan, Senin (4/3/2022).
"Kemudian sidang berikutnya itu ditunda, seharusnya hari ini bisa ngasih bukti ya, dan dikasih kesempatan satu bukti lagi tanggal 4 April 2022, Senin depan," ungkap Halim.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |