Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan akan ajukan kasasi dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam sebuah kesempatan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi mengatakan bahwa secara tegas menyatakan akan kasasi hingga Gaga mendapatkan keadilan.
"Kalau terkait Gaga Muhammad, secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi," ungkap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/03/2022).
Dirinya juga mengatakan bahwa apapun keputusan Fahmi dan Tim Kuasa Hukum Gaga Muhammad mencari keadilan hingga Gaga mendapatkannya pada proses peradilan di Mahkamah Agung.
"Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan akan kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Fahmi mengungkapkan bahwa kasasi tersebut akan diberitahu olehnya mengenai kapan akan ia akan ke peradilan.
Serta nantinya ia akan tunjukkan bukti kasasi tersebut.
“Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya,” ungkapnya.
Fahmi menyampaikan bahwa yang memerintahkan dirinya untuk mengajukan kasasi adalah ayah dari Gaga Muhammad, Asep Yusman.
“Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya Gaga, 'bang, kita kasasi.' oke saya akan ajukan kasasi,” ungkapnya.
Fahmi juga menanggapi soal hasil putusan.
Dirinya mengatakan bahwa ia tidak mengikuti hasil putusan.
Ia juga menilai bahwa kemungkinan ada salah paham mengenai proses di peradilan tinggi yang tidak mewajibkan pengacara untuk hadir.
“Hasil putusannya saya tidak mengikuti jadi gini mungkin selama ini ada salah paham semua proses di pengadilan tinggi itu tidak mewajibkan seorang pengacara hadir di sana,” jelasnya.
Fahmi menjelaskan bahwa proses sidang majelis hakim, meskipun dirinya hadir di sana, ia tidak bisa ikut sidang dan hanya menonton saja.
“Di sana itu proses sidang majelis hakim kalaupun seandainya saya ada sidang di sana saya juga tidak bisa ikut sidang, hanya nonton,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hal itu berbeda dengan proses yang ada di Pengadilan Negeri.
“Itu proses persidangan di pengadilan tinggi, beda dengan di pengadilan negeri di mana kuasa hukum atau terdakwa hadir mendengarkan putusan sebagai orang yang hadir di ruangan sidang,” tambahnya.
Baca Juga: Keluarga Berharap Gaga Muhammad Dapat Hukuman Paling Ringan, Bagaimana Putusan Bandingnya?
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Silmi |