Selain itu, pihak agensi juga memberi tahu penggemar tentang dua kasus spesifik dan keseriusan dari apa yang mereka lakukan.
Di samping itu, BIGHIT Music membeberkan kemungkinan konsekuensi atas tindakan haters terhadap BTS.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah mencederai reputasi artis kami dan menyebarkan informasi palsu dengan mengumpulkan rumor tentang BTS dengan niat jahat untuk pencemaran nama baik dan menghalangi bisnis," ujar BIGHIT Music.
Kasus tersebut disebutkan sudah masuk hukum berdasarkan Undang-Undang Pidana, Pasal 314 (1), tentang seseorang yang melakukan halangan bisnis dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 15 juta won.
"Kami juga telah menggugat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku ini yang berisi informasi palsu tentang artis kami, yang didasarkan pada tingkat delusi yang serius dan logika tidak masuk akal."
"Tidak hanya di situs media sosial, komunitas online, DC Inside, YouTube, tetapi bahkan pada ulasan produk bagian dari situs web merek komersial," jelas MUSIK BIGHIT
Meski demikian, tidak ada konfirmasi tentang siapa yang dimaksud oleh BIGHIT Music, terkait banyak yang menunjukkan bahwa itu mungkin mengacu pada YouTube yang telah menyebarkan desas-desus jahat tentang idola secara online.
(*)