Pelaku dibuntuti oleh petugas dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas.
"Pelaku tidak ada perlawanan dan tidak mengelak apa yang ditanyakan oleh penyidik. Pelaku langsung mengakui," ujar dia.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan 339 KUHP.
Tersangka terancam pidana minimal 20 tahun penjara dan hukuman mati.
(*)
Kronologi Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi, Dituding Jadi Buzzer dan Terima Rp100 Juta dari Sosok R
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |