Hal senada juga disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Menurut keterangan yang dibagikan Dicky, Auliansyah menyampaikan hasil keuntungan video yang dijual di Onlyfans itu hanya dinikmati oleh Dea.
"Tidak ada bagi hasil keuntungan dan itu hasilnya hanya dinikmati Dea," jelas Auliansyah.
Kendati begitu, Auliansyah menyebut, Dicky belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus Dea OnlyFans.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa diterapkan, karena yang bersangkutan tak tahu kalau itu diunggah ke Onlyfans. Sementara kalau kita masukkan ke UU pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," kata Auliansyah.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan meski Dea telah ditetapkan tersangka.
Saat ini, Dea hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus konten pornografi.
Baca Juga: Polisi Benarkan Kekasih Sekaligus Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Hari Ini
"Tidak ditahan, sementara hanya wajib lapor," kata Zulpan.
Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya adalah permintaan dan jaminan dari keluarga.
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku masih harus menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |