Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Farhat Abbas menanggapi soal hukuman yang diputuskan hakim terhadap mantan putri sambungnya, Olivia Nathania.
Menurut Farhat Abbas, hukuman yang dijatuhkan pada Olivia Nathania, putri Nia Daniaty termasuk paling ringan.
"Itu hukuman paling ringan," kata Farhat Abbas ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Mantan suami Nia Daniaty itupun membandingkan hukuman yang diterima Olivia Nathania alias Oi dengan temannya yang juga terjerat dalam kasus penipuan.
Menurut Farhat Abbas, temannya yang hanya menipu Rp300 juta justru mendapat hukuman yang berat.
"Teman saya saja cuma nipu Rp300 juta dihukum 2 tahun," ujar Farhat Abbas.
Sementara itu, Olivia Nathania yang dituding melakukan penipuan sampai Rp9 miliar hanya dihukum 3 tahun penjara.
Farhat Abbas pun kemudian melakukan kalkulasi antara hukuman yang dijatuhkan pada Olivia Nathania dan jumlah kerugian korban.
"Kan mereka merasa (dirugikan) Rp9 miliar, tapi yang terbukti Rp600 juta berarti kan tinggal dibagi saja Rp9 miliar dibagi dengan 36 bulan," terang Farhat Abbas.
"Berarti kurang lebih Rp300 juta, setiap Rp 300 juta itu dihitung sebulan," lanjutnya.
"Teman saya yang dihukum dua tahun itu merugikan Rp300 juta," katanya.
Oleh sebab itu, Farhat Abbas menyarankan agar Olivia Nathania dan Nia Daniaty tak perlu panik dengan keputusan hakim.
"Tapi kalau hakim memutuskan 3 tahun nggak usah panik," tutup Farhat Abbas.
Seperti diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty sekaligus mantan anak sambung Farhat Abbas divonis hukuman 3 tahun penjara.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah atas kasus penipuan bermodus tes CPNS.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |