"Kami sudah mengirim surat dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa menaati ketentuan ini," kata Rahman yang dikutip Grid.ID dari TribunMadura.com, Minggu (3/4/2022).
Selain pemilik warung, ketentuan ini juga berlaku bagi para pengusaha restoran, depot, dan rumah makan.
Namun, Rahman Ainur mengatakan, bagi apra pemilik usaha di terminal diperbolehkan buka.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," ujarnya.
Sementara itu, bagi siapapun yang nekat melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi ringan bahkan berat.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |