Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Selama bulan puasa Ramadan 2022, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan aturan tegas bagi para pelaku usaha warung makan.
Demi menghargai para umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2022, Pemkab Pamekasan melarang warung makan buka di siang hari.
Pemkab Pamekasan bahkan telah menyiapkan sanksi ringan hingga berat bagi para pelaku usaha warung makan yang nekat buka di siang hari selama puasa Ramadan 2022.
Selain melarang buka di siang hari, Pemkab Pamekasan juga larang para pemilik warung makan melayani pembeli makan di tempat.
Mengutip dari Kompas.com, Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Rahman Ainur mengatakan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadan.
Rahman Ainur mengatakan, para pelaku usaha warung makan diperbolehkan buka di saat malam hari.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," kata Rahman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Antara, Minggu (3/4/2022).
Ia pun mengungkapkan, larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari ini berlaku bagi semua pemilik warung.
Melansir dari TribunMadura.com, Rahman Ainur mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan aturan tersebut kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
Melalui Satpol PP Pamekasan, para pemilik warung diberi sosialisasi secara langsung terkait ketentuan dilarang buka saat siang hari selama Ramadan 2022.
"Kami sudah mengirim surat dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa menaati ketentuan ini," kata Rahman yang dikutip Grid.ID dari TribunMadura.com, Minggu (3/4/2022).
Selain pemilik warung, ketentuan ini juga berlaku bagi para pengusaha restoran, depot, dan rumah makan.
Namun, Rahman Ainur mengatakan, bagi apra pemilik usaha di terminal diperbolehkan buka.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," ujarnya.
Sementara itu, bagi siapapun yang nekat melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi ringan bahkan berat.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |