Dalam pemeriksaan itu, Dea dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Namun, Dea enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.
Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Adapun alasan Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.
Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
Dea OnlyFans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tegaskan Kekasih Dea OnlyFans Tak Terima Keuntungan dari Unggahan Video Pornografi"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |