Ujungnya, pada 16 Maret 2022 pemerintah resmi mencabut peraturan tentang HET minyak goreng.
Pengumuman tentang dicabutnya ketetapan HET disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Hartarto, pemerintah hanya akan menyubsidi minyak kelapa sawit curah seharga Rp 14.000 per liter.
Menindaklanjuti peraturan baru ini, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (5/4/2022), Polri bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian pun membentuk satuan tugas (satgas).
Satgas bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah.
Harapannya, tentu supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Satgas akan ditempatkan mulai dari kantor pusat produsen, tempat produksi minyak goreng, hingga ke tingkat pengecer.
(*)
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.tv,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |