RAP adalah orang yang memiliki senjata tajam tersebut, sedangkan posisi VIKS hanya sebagai saksi.
Menurut RAP selaku pemilik senjata tajam, ia tak pernah menggunakan senjatanya untuk tawuran.
Senjata tajam itu hanya untuk dipajang di rumah dan sudah dikoleksi selama 5 tahun lamanya.
Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sedangkan ARS dan GLT dijerat Undang-undang Nomor 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(*)
5 Arti Mimpi Lihat Kuda Sembrani Menurut Primbon Jawa, Tanda Beruntung atau Sial?
Source | : | tribunnews,YouTube,Kompas |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |