Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Sebuah video tentang remaja di Kulon Progo yang menggunakan sebo sambil mengangkat celurit meresahkan masyarakat.
Hal ini tidak lain disebabkan maraknya kasus klithih yang banyak terjadi di Yogyakarta.
Demi mengatasinya, pihak kepolisian pun bertindak cepat.
Dikutip dari Kompas, Sabtu (9/4/2022), Sub Tim Siber Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo pun berhasil mendeteksi video tersebut.
Polisi mampu menemukan lokasi para remaja pembuat video tersebut dan menemukan empat orang di lokasi.
Mereka adalah RAP (22), GLT (16), ARS (17), dan VIKS (19).
Keempatnya adalah warga Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Mereka diamankan di kediaman RAP (22).
Para remaja tersebut mengaku tergabung dalam kelompok yang dinamakan Geng Wates Kota Crew.
Dilansir dari YouTube Tribunnews, Sabtu (9/4/2022), pelaku mengatakan bahwa mereka membuat konten hanya karena iseng.
Dalam pembuatan video tersebut, ARS menjadi pemeran, sedangkan GLT menjadi perekam.
RAP adalah orang yang memiliki senjata tajam tersebut, sedangkan posisi VIKS hanya sebagai saksi.
Menurut RAP selaku pemilik senjata tajam, ia tak pernah menggunakan senjatanya untuk tawuran.
Senjata tajam itu hanya untuk dipajang di rumah dan sudah dikoleksi selama 5 tahun lamanya.
Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Sedangkan ARS dan GLT dijerat Undang-undang Nomor 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
(*)
Source | : | tribunnews,YouTube,Kompas |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |