"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," terang Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima Tribunnews Ambon pada Jumat (8/4/2022) malam.
Dengan demikian, maka Hens Songjanan telah terbukti tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ayah Hens adalah Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan identitas WNI secara ilegal.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Hal ini rupanya terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai identitas ilegal tersebut.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," imbuh Adi Prayogo.
Akibat dari temuan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual mencabut semua dokumen yang tertera atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan ini dituangkan dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Hens Songjanan pun harus menghadapi pemberhentian secara tidak hormat sebagai calon anggota TNI pada Kamis (7/4/2022).
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Facebook,Tribun Ambon |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |