Melansir Kompas.com, berikut syarat mengikuti mudik gratis Lebaran 2022:
1. Para penumpang wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK serta sudah harus vaksin booster.
2. Sedangkan bagi yang baru melakukan vaksin 2 kali, maka diwajibkan membawa tes hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
3. Bagi yang baru melakukan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam.
4. Untuk pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin, maka wajib membawa surat keterangan dari rumah sakit atau dokter.
5. Pemudik anak-anak wajib menyerahkan KK dan seluruh penumpang wajib mengunduh aplikasi pedulilindungi.
Cara mendaftar mudik gratis 2022:
1. Para calon penumpang terlebih dulu mendaftar ke laman www.mudikhubdat2022.com.
2. Selanjutnya, para calon penumpang diminta untuk login dengan email dan mengisi data lengkap sesuai yang tertera dalam web dan tunggu verifikasi dan validasi sistem.
3. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, para calon penumpang dapat mengunduh dan mencetak QR e-ticket.
4. QR e-ticket harap dibawa bersama dengan data pribadi seperti KTP dan KK serta bukti vaksin ke lokasi registrasi untuk kemudian mendapatkan nomor bus.
Baca Juga: Siap-siap! Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Darat, Laut dan Udara untuk Lebaran 2022
(*)
Source | : | Kompas.com,tribun.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |