Selain itu, ia mengatakan bahwa situasi ini membuat publik ikut merasa resah dan cemas.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Namun, di sisi lain, ada hal lain yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Bambang mengatakan bahwa Joddy telah mengakui dan menyesali kelalaian yang ia perbuat.
Selain itu, pemilik nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Kemudian, pihak keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun diketahui telah memaafkan Joddy.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," lanjutnya.
Hal itu lah yang menurut Hakim Bambang menjadi hal yang meringankan hukuman Joddy.
Sehingga, hukuman Joddy menjadi 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang selama 7 tahun.
Baca Juga: 'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara
(*)