"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat."
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tandas Bambang.
Sedangkan hal yang meringankan vonis Joddy adalah karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Joddy juga belum pernah menerima hukuman pidana dan berurusan dengan kepolisian.
Satu lagi hal yang meringankan hukuman Joddy adalah karena pihak keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah memaafkan kesalahannya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya."
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.
Melansir Tribun Seleb.com, kondisi Joddy selama di dalam lapas cenderung menjadi lebih positif.
Ia menjadi lebih giat beribadah dan menjadi sosok yang lebih tenang, meskipun sempat merasa depresi.
"Dia juga aktif beribadah dan lebih tenang sekarang. Karena mungkin menyesali kejadian selama ini dia lakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli.
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Mia Della Vita |