"Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami hubungan Putra dan Rico dengan korban MNA.
"Karena memang mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda."
"Kalau PS dan RV di acara ulang tahun temannya, sedangkan MNA tidak datang dalam acara itu," jelas Budhi Herdi.
Pihak kepolisian pun belum bisa memastikan apakah Putra dan Rico berada dalam pengaruh alkohol atau tidak saat melakukan pengeroyokan.
Hal itu lantaran kejadian pengeroyokan ini baru dilaporkan korban MNA ke polisi pada 16 Maret 2022 lalu.
"Kebetulan karena tidak dilaporkan saat kejadian, kejadian tanggal 2, laporan 16, kami dalam pendalaman."
"Karena pengaruh alkohol apalagi 14 hari sudah tidak efektif kecuali pada saat itu," jelas Budhi lagi.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
Akibat perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |