Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Polisi masih mendalami apakah Putra Siregar berada dalam pengaruh alkohol atau tidak saat melakukan pengeroyokan.
Diberitakan sebelumnya, pemilik gerai telepon seluler PS Store, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan bersama Rico Valentino, seorang pemain FTV.
Putra Siregar dan Rico Valentino diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban MNA di sebuah kafe pada 2 Maret 2022 lalu.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terekam dalam kamera CCTV yang ada di kafe kawasan Cikajang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kejadian pengeroyokan diketahui berlangsung pada pukul 02.30 WIB.
Aksi pengeroyokan bermula saat Rico tidak suka melihat salah seorang teman perempuannya mendatangi meja MNA.
"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MMA."
"Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan," jelas Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Di saat itu, Putra Siregar ikut terpancing dan malah turut andil melakukan kekerasan terhadap MNA.
"Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami hubungan Putra dan Rico dengan korban MNA.
"Karena memang mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda."
"Kalau PS dan RV di acara ulang tahun temannya, sedangkan MNA tidak datang dalam acara itu," jelas Budhi Herdi.
Pihak kepolisian pun belum bisa memastikan apakah Putra dan Rico berada dalam pengaruh alkohol atau tidak saat melakukan pengeroyokan.
Hal itu lantaran kejadian pengeroyokan ini baru dilaporkan korban MNA ke polisi pada 16 Maret 2022 lalu.
"Kebetulan karena tidak dilaporkan saat kejadian, kejadian tanggal 2, laporan 16, kami dalam pendalaman."
"Karena pengaruh alkohol apalagi 14 hari sudah tidak efektif kecuali pada saat itu," jelas Budhi lagi.
Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan.
Akibat perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |