Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia
Grid.ID - Bulan Ramadan 2022 telah tiba, di antara banyak pertanyaan yang diajukan umat muslim, pertanyaan bolehkah merokok saat puasa menjadi salah satu yang kerap sering kali ditunggu jawabannya.
Merokok memang bukan aktivitas makan atau minum sehingga banyak yang penasaran tentang bolehkah merokok saat puasa.
Jika kamu juga ingin tahu jawaban atas pertanyaan 'Bolehkah merokok saat puasa?', berikut ulasan yang dirangkum Grid.ID dari Kompas dan Tribun, Jumat (15/4/2022).
Puasa adalah menahan makan, minum, dan menghindari hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa sejak sahur hingga berbuka.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/4/2022), Mubalig Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa merokok dapat menyebabkan puasa jadi batal.
Bukan hanya rokok biasa, rokok elektrik seperti vape pun bisa membatalkan puasa.
Hal ini disampaikan oleh Dosen IAIN Surakarta, Muh Nashirudin.
"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," tutur Nashirudin.
Sementara itu dinukil dari Kompas, Jumat (15/4/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad menyatakan hal serupa.
Hal itu dikarenakan sudah memenuhi syarat batalnya puasa yakni masuknya benda, baik cair maupun padat ke dalam lubang yang biasa yang ada dalam tubuh kita, ini disebut 'ain.
Dalam Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa 'ain merupakan benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat.
Oleh sebab itu, ketika dihubungi Kompas pada 29 April 2020, Musta'in Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa rokok membatalkan puasa.
"Merokok dapat membatalkan puasa," katanya.
Dalam bahasa Arab, merokok disebut dengan istilah syurbud dukhan yang jika diartikan maka maknanya adalah meminum atau menghisap asap.
Akan tetapi hukum batalnya puasa hanya berlaku untuk perokok aktif.
Untuk perokok pasif hal tersebut tak berlaku.
Menurut Ustadz Maulana, perokok pasif hanya terkena imbas sehingga tidak bisa dihukumi batal puasanya.
"Perokok pasif, tidak akan batal puasanya. Dia hanya sekedar terkena imbas, bukan sengaja ikut menikmati asap di udara bebas," kata Ustadz Maulana.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Mia Della Vita |