Saat dikonfirmasi pada Pieter Ell, kuasa hukumnya, ia mengatakan hal tersebu terjadi karena kliennya itu sempat mengalami kesulitan biaya, sehingga terpaksa harus menghentikan pengobatan.
"Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan. Tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal termasuk biaya,"
(BACA JUGA : Cita Citata Ungkap Kriteria Cowok Idamannya, Harus Bisa Menghibur!)
"Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara tapi pribadi. Tapi bukan itu salah satu faktor, ada faktor-faktor lain," ungkap Pieter Ell saat ditemui Grid.ID usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, Pieter Ell juga mengatakan ada beberapa faktor lain yang menjadikan masa rehabilitasi itu terhenti.
"Itu salah satu faktor, dan ada faktor-faktor lain," jelasnya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |