"Jadi aturan 30 menit saya kira memadai lah."
"Saya kalau dari luar kota ke rest area 30 menit lebih dari cukup, ke toilet paling lima menit, stretching 5 menit, beli tahu sumedang kalau saya, tambah makan 20 menit, saya kira bisa," kata Ridwan Kamil.
Wakil Kepala Kepolisian Jawa Barat (Wakapolda Jabar) Brigjen Pol Bariza Sulfi menyampaikan hal serupa.
Di mana rest area harus dikosongkan terlebih dulu sebelum polisi memberlakukan one way sebelum jalur tersebut digunakan oleh pemudik dari arah seberang.
Oleh karenanya, pemerintah setempat menyuarakan peraturan tersebut kepada warganya yang hendak mudik.
"Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area 30 menit."
"Kan sebelum one way itu harus dikosongkan supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol, kan dia di rest area nih jalan tolnya mau ditutup," ujar Bariza.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto juga mengimbau para pemudik untuk tak beristirahat terlalu lama di rest area Tol Tangerang - Merak yang ada di KM 43 dan 68.
Hal ini dikarenakan rest area KM 43 hanya memiliki daya tampung 230 mobil dan 150 unit truk dan bus.
Adapun rest area KM 68 hanya memiliki daya tampung 150 mobil dan 120 unit bus atau truk.
"Kita mengimbau waktu istirahat di rest area paling lama satu jam, diupayakan satu jam sudah jalan," ungkap Budi.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |