Berdasarkan hasil autopsi, AKBP Suryono mengungkapkan, korban meninggal dunia akibat dijerat di bagian lehernya hingga kehabisan napas.
"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," kata Suryono yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.com, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan memar di leher akibat benda tumpul.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, Polres Madiun Kota lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang di balik pembunuhan bayi tersebut.
Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, polisi pun berspekulasi bahwa pelaku yang membuang bayi itu pasti berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IMS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan sedang memasuki masa nifas.
Selain itu, Polres Madiun Kota juga melakukan tes DNA dan hasilnya antara IMS dan jasad bayi identik.
Atas perbuatannya tersebut, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP tentang makar mati anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, polisi kini juga tengah menyelidiki kekasih IMS, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut.
(*)
Bakal Resmi Menjanda Lagi, Venna Melinda Akan Diputus Bercerai dengan Ferry Irawan Pekan Depan
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |