Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(*)
Stroke Ke-3 Kali, Pak Tarno Ditegur Cucu Pihak Istri Pertama, Dituding Tak Ingat Keluarga Sejak Terkenal
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |