"Maka dari itu, tolong hargai dan hormati karya-karya musik orang lain. Dari karya musik orang lain inilah anda bisa terkenal dan bisa dikenal di masyarakat," sambungnya.
Pihak kuasa hukum Andika pun melayangkan somasi dengan meminta Tri Suaka dan Zidan untuk meminta maaf dalam waktu 3 x 24 jam.
Tak hanya itu, pihak Andika juga meminta agar permintaan maaf itu dilakukan dalam waktu 3 hari berturut-turut.
"Kami ingatkan kepada TS dan ZZ, agar dalam waktu 3x24 jam untuk mengklarifikasi," tandas Wayan.
"Dan meminta maaf pada klien kami, secara terbuka untuk umum melalui media TV nasional, media cetak, dan online selama tiga hari berturut-turut," pungkasnya.
(*)
Source | : | Youtube,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |