Melihat hal tersebut, kata Ridwan, Rico Valentino spontan menghampiri Nur Alamsyah begitu melihat Chika menangis.
"Nah si terlapor, si Rico salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Jadi si Rico itu tahunya dia menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor. Itu dari keterangan Chika," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNA yang belakangan diketahui bernama M. Nur Alamsyah.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |