Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah seleb Tik Tok Chandrika Chika yang diperiksa terkait kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nur Alamsyah, akan ada saksi lain ikut dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan rencananya akan memeriksa perempuan berinisial N yang juga ikut berada di tempat kejadian perkara tersebut.
"Iya, (N) hari ini diperiksa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi awak media, Selasa (26/4/2022).
Kendati demikian, Ridwan belum mengungkapkan nama lengkap perempuan N yang merupakan teman dari selebgram Chandrika Chika.
Hingga saat ini pukul 14.47 WIB, perempuan inisial N belum memenuhi pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penganiayaan ini.
Untuk diketahui, Ridwan sebelumnya sempat menjelaskan soal keterlibatan N dalam kasus ini.
Kata Ridwan, Chandrika Chika dalam pemeriksaan sebagai saksi mengaku datang lebih dulu daripada Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Chika bukan tidak datang dari kelompok pelapor dan terlapor, jadi dia ke kafe itu enggak hadir berbarengan. Jadi posisinya mereka semua sudah ada, dia membelakangi dia datang ke situ," ujar Ridwan beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik, Chandrika Chika juga mengaku dengan N yang saat itu mejanya berdekatan dengan Nur Alamsyah.
"Setelah itu mereka ngobrol pendek antara Chika dan teman perempuannya (N), terus berpelukan. Keterangan Chika, mereka itu sudah lama enggak ketemu, terus dulu sempat ada masalah, terus mereka maaf memaafkan, berpelukan, terus sampai menangislah," ucap Ridwan.
Melihat hal tersebut, kata Ridwan, Rico Valentino spontan menghampiri Nur Alamsyah begitu melihat Chika menangis.
"Nah si terlapor, si Rico salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Jadi si Rico itu tahunya dia menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor. Itu dari keterangan Chika," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka, usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial MNA yang belakangan diketahui bernama M. Nur Alamsyah.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret lalu pukul 02.30 WIB dini hari.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |