Pelaku mengaku nekat mencuri ponsel S dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu, S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah pada AL dan kini sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
Dikutip dari kompas.com, kejadian ibu dilaporkan anak pada pihak berwajib juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ibu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi karena perkara warisan.
Namun, sosok pria bernama Jimmy justru membantah pelaporan kasus tersebut ditujukan kepada ibundanya Meliana Widjaja.
Ia menyatakan, pelaporan kasus sejak 21 Desember 2020 itu sebenarnya ditujukan kepada kakak pertamanya.
Sebab, namanya diduga dihilangkan dari ahli waris oleh sang kakak T dengan cara memalsukan dokumen.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |