"Di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.
Tak hanya sekali, pelaku disebutkan nyaris melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 2 kali.
Menggagalkan aksi bejat pelaku, korban akhirnya berpura-pura kesurupan.
Menyaksikan hal tersebut, tersangka geram lantas memukul dan menampar korban dan korban pura-pura pingsan.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022 dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T usai dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," pungkasnya.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribun Jateng,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |