Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Mendekam di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat seorang tersangka RAF kapok.
Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun ini diketahui telah melakukan kejahatan yang sama.
Sebagai residivis pelaku pelecehan seksual, RAF kembali melakukan hal serupa saat keluar dari bui.
Padahal, RAF merupakan mantan tahanan yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (28/4/2022), warga Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ini akhirnya diamankan pihak berwajib.
Ia diketahui telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial T (17) di Taman Bungkarno, Kota Tegal.
Sebagaimana diketahui, tindak pemerkosaan itu diketahui berlangsung pada Selasa (19/4/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka mencari korbannya melalui media sosial.
Usut punya usut, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.
Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi dan mengajak korban ke semak-semak.
"Di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.
Tak hanya sekali, pelaku disebutkan nyaris melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 2 kali.
Menggagalkan aksi bejat pelaku, korban akhirnya berpura-pura kesurupan.
Menyaksikan hal tersebut, tersangka geram lantas memukul dan menampar korban dan korban pura-pura pingsan.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022 dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T usai dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," pungkasnya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, polisi mengamankan tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tiga pelaku diamankan pihak berwajib dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine dari ketiga pelaku yang dilakukan oleh Polsek Kemayoran.
"Satu orang menggunakan ganja dan dua orang (positif) sabu-sabu," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Sebagaimana diketahui, tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ke Polsek Kemayoran.
"Pihak RS koordinasi ke polisi, kita kembangkan kita amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribun Jateng,Megapolitan Kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |