"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga," lanjutnya.
"Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," sambung Sapar.
Pernikahan dengan jarak usia 39 tahun ini tentu menjadi perhatian banyak orang.
Pasalnya, sang mempelai perempuan yakni Sahmin, masih berada di bawah umur.
Dikutip Grid.ID dari TribunLombok.com pada Kamis (28/4/2022), Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah pun sampai buka suara terkait adanya pernikahan dini itu.
Dirinya mengungkap bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang mempermudah adanya pernikahan di bawah umur ini.
Pasalnya, seharusnya usia 16 tahun belum memenuhi syarat perempuan untuk menikah.
Baca Juga: 3 Kilometer Ditempuh dalam 3 Jam, Kemenhub Minta Maaf Soal Kemacetan Parah di Pelabuhan Merak
"Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam," ujarnya.
Kendati begitu, Rohmi mengungkap bahwa dirinya belum mendapatkan laporan mengenai kasus Sapar dan Sahmin ini.
"Saya sendiri belum update ini," ujarnya.
Bahkan, pernikahan dini ini pun membuat pemerintah merasa kecolongan.
Source | : | Tribun Solo,Tribun Lombok |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |