Simak nih ketentuan uang yang bisa ditukar:
Sedangkan kategori uang kertas yang nggak layak edar meliputi:
Selain itu, tindakan mencorat-coret uang rupiah itu bisa terancam sanksi pidana, lho!
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Walau begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini.
Hingga saat ini, BI masih menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
Uang rusak dan nggak layak yang dikembalikan pada BI nantinya akan dihancurkan.
Hal ini juga menjadi kerugian tersendiri.
Sebelumnya, pada 2015, BI memusnahkan hingga 5,92 miliar bilyet (lembar uang) kertas senilai Rp 160,23 triliun.
Jumlah ini meningkat sebesar 13,18 persen dari tahun 2014 sebesar 5,19 miliar bilyet.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |