Isi putusan poin kedua menetapkan bahwa Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah yang lahir di Jakarta pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut.
Poin keempat menetapkan Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa tersebut dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |