Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Usai hak perwalian anak kandung mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah jatuh ke tangan Haji Faisal, Doddy Sudrajat mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah.
"Iya betul. Pada hari Senin tanggal 25 April 2022, kami selaku kuasa hukum pak Doddy telah menyatakan banding di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Tegar selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat, Minggu (1/5/2022).
Tegar mengatakan, alasannya mengajukan banding adalah karena pihak Doddy dan pihak ibu kandung Vanessa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menjatuhkan hak perwalian Gala kepada Haji Faisal, orangtua Bibi Andriansyah.
“Alasan keberatannya karena kedua keluarga sangat menyayangi Gala Sky dan akan terus memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan hadonah (pengasuhan) dan perwalian Gala," lanjut Tegar.
Selain itu, alasan lain dirinya mengajukan banding adalah karena ia menduga ada kelalaian dari majelis hakim saat menimbang putusan perwalian Gala tersebut.
“Selain itu kuasa hukum menduga ada kelalaian dari majelis hakim dalam memeriksa perkara in casu karena telah mengebiri hak-hak penasehat hukum tergugat dalam membuktikan dalil-dalil yang sudah kami tuangkan di dalam jawaban gugatan dan di duplik,” tutur Firman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, ayah almarhum Bibi Andriansyah, Faisal, memenangi gugatan hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah.
Adapun Faisal berstatus sebagai penggugat dan tergugatnya adalah ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Sidang putusan diadakan secara e-court, pada Rabu (13/4/2022).
Isi putusan poin kedua menetapkan bahwa Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah yang lahir di Jakarta pada 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum.
Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadonah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah, dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut.
Poin keempat menetapkan Haji Faisal sebagai wali dapat mewakili Gala Sky Andriansyah yang belum dewasa tersebut dalam segala perbuatan hukum di luar pengadilan.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |