"Pelaku sudah empat kali mencabuli korban," imbuhnya.
Marupa mengungkapkan, pelaku awalnya membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/5/2022) siang.
Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku kemudian langsung melaporkan ke Polsek Kampar.
Polisi lantas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli korban 2 kali di rumahnya dan 2 kali di rumah saudaranya.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Mia Della Vita |