AP juga menyumpal mulut RM dengan tisu.
"Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," tutur Susatyo.
Untuk motifnya, menurut Susatyo, AP ingin melampiaskan nafsunya dan menguasai harta benda korban.
Dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (14/5/2022), setelah membunuh korban, AP kemudian melarikan diri.
Selama dua minggu, ia bersembunyi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
"Selama kabur sembunyi di Puncak. Bersetubuh dulu baru dibunuh," ungkap AP.
Pelaku pun terpaksa ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |