"Tapi semua kwitansi fotocopy-an dengan pembayaran senilai Rp 2 miliar, ratusan juta terasa aneh."
"'Kok aneh pembayaran sebesar itu tidak melalui bank atau transfer? Kenapa kwitansi semua?'," ujar Fadhlan saat menanyakan pada Cito.
Setelah disudutkan, Cito akhirnya mengakui perbuatannya dan justru menawarkan jasa pada keluarga Nirina Zubir.
"Dia bilang, 'saya figuran dari Farida'. Kami merasa dibohongi. '4 surat kalian sudah diagunkan, 2 sudah dijual, surat kuasa itu palsu'," ucap Fadhlan.
"Setelah itu dia bilang, 'kalau enggak percaya, besok ke BPN'," lanjut Fadhlan menirukan ucapan Cito.
"Saya ke BPN Jakarta Barat, setelah cek, memang nama (surat) sudah berubah," lanjut Fadhlan.
Berbekal barang bukti itu, keluarga Nirina mengkonfrontir ke Riri Khasmita dan Edrianto sambil didampingi perwakilan RT dan RW.
"Di situ Riri mengakui (perbuatan)," tegas Fadhlan.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa (12/4/2022).
Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |