Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
(*)
Balik ke Indonesia, Nadia Vega Ungkap Belum Minat Main Sinetron Lagi: Nggak Terlalu Kangen
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |