Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Riri Khasmita membantah bahwa ia berstatus asisten rumah tangga (ART) dari ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Bantahan itu diucapkan Riri Khasmita saat persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Walau begitu, Nirina Zubir ogah ambil pusing dengan bantahan Riri Khasmita tersebut.
"Itu kan sanggahan mereka," ucap Nirina saat ditemui di luar ruang sidang.
Padahal, selama bertahun-tahun Riri dan suaminya, Edrianto, menempati kamar kontrakan milik mendiang ibunda Nirina.
Bahkan, pasangan suami-istri itu memiliki satu kamar khusus untuk kucing.
"Jadi gini, di mana lagi kamu tinggal di Indonesia punya 4 kamar, yang satu khusus untuk kucingnya, satu untuk pasutri ini dengan AC."
"Dengan segala listrik yang tidak terbatas, yang satu untuk adiknya, Nabila, satu adalah ruang setrikaannya, dan dia megang semua uang kontrakan," terangnya.
Aktris 42 tahun itu menyebut bahwa fasilitas yang didapatkan Riri dan suaminya merupakan timbal balik atas tugasnya mengurus kontrakan.
"Memang timbal baliknya dari ibu saya, lu ngurus kosan, tapi lu nggak bayar."
"Mau bilang nggak digaji gimana, padahal lu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya," jelas Nirina.
Selain itu, kakak Nirina, Fadhlan Karim, menegaskan bahwa Riri tidak transparan tentang pemasukan kost-kostan tersebut.
"Selama dia memegang itu, dia laporan 'nggak pernah untung bang, nggak ada yang tinggal'."
"Jadi selama ini cuma bayar pajak, bayar listrik, ambil dari uang kontrakan," tandas Fadhlan.
Dengan bergulirnya kasus mafia tanah ini di pengadilan, Nirina meminta masyarakat untuk turut mengawal sampai para pelaku mendapat hukuman.
"Intinya mohon doanya, mohon disampaikan kepada teman-teman yang lain dan kita kawal hukuman mafia tanah dan diberikan hukuman setinggi-tingginya, seberat-beratnya."
"Supaya ada efek jera karena telah menyalahgunakan hukum dan menyalahgunakan kepercayaan dari seseorang," tegas Nirina.
Sebaga informasi, ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Akibat kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |