Tidak ada hukum terkait praktik ini walaupun banyak usaha telah dilakukan oleh para penyintas dan agen-agen hak asasi manusia untuk meminta pemerintah melarang tindakan ini.
Tidak ada satu orang pun yang ditangkap ataupun dihukum di Kamerun karena menyetrika payudara. Ironinya, lebih dari empat juta anak perempuan sudah menjadi "korban".
Pada faktanya, proses ini mengakibatkan trauma dan kerusakan jaringan lunak yang berdampak pada efek jangka panjang.
Sebagian anak perempuan yang melewati proses ini bahkan memiliki ukuran payudara yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Sekitar seribu perempuan di UK pada tahun 2016 dilaporkan melakukan praktik menyetrika payudara ini.
Dua orang ditahan di London dan Birmingham, tetapi tidak ada satu orang pun yang dihukum. Parlemen Inggris mendeskripsikan praktik ini sebagai kekerasan terhadap anak dan menyerukan agar hal ini dipidanakan.
Sejak tahun 2005, berbagai kampanye telah dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut.
Organisasi RENATA dan jurnalis Kamerun, Chi Yvonne Leina mendirikan organisasi Gender Danger pada 2012 untuk memberantas praktik menyetrika payudara.
Artikel ini pernah tayang di National Geographic Indonesia dengan Judul "Tradisi Menyetrika Payudara Agar Terhindar dari Kejahatan Seksual."
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | national geographic |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |