Penggunaan lampu strobo dan sirine, hanya diperbolehkan untuk mobil bernopol dinas saja.
Bukan mobil dinas, polisi bisa langsung tidak tegas pengguna kedua aksesoris tersebut.
"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.
Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Untuk yang nekat pakai strobo atau sejenisnya, bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |