Atas kasus tersebut, Wanda Hamidah disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu pasal 167, 406, 335.
"Memasuki pekarangan, perusakan, penistaan pasal 167, 406, 335," tutup AKBP Yogen Heroes Baruno,
Sementara itu, menurut pihak Wanda Hamidah, aktris sekaligus politisi itu melakukan tindakan tersebut lantaran didorong rasa emosi dan frustasi lantaran sulit bertemu buah hatinya, Malakai yang sedang bersama Daniel Patrick.
Daniel Patrick yang mendapat jatah bersama Malakai pada Sabtu dan Minggu justru belum mengembalikan putranya pada Wanda Hamidah.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |