Namun timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset itu bersama suaminya, Edrianto.
Tak tanggung-tanggung, Riri Khasmita dan Edrianto menggelapkan sebanyak 6 aset yang bernilai Rp 17 miliar.
Dalam melakukan aksinya, Riri Khasmita dan Edrianto diduga dibantu tiga oknum notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Saat ini Riri Khasmita, Edrianto, serta tiga oknum notaris itu sudah menjadi terdakwa kasus mafia tanah atau penggelapan aset milik keluarga Nirina.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |